Hak Cipta
Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti
pembajakan, pemalsuan, peniruan, pengakuan terhadap beragam
hasil karya cipta milik orang atau institusi lain sering diidentikkan
dengan perilaku kriminal - karena adanya kerugian secara ekonomi.
Padahalpelanggaran-pelanggaran tersbbrrt hanyalah sebagian saja
dafi fenomena HAKI yang akbir-akhir ini hangat dibicarakan.
Dalam pengertiannya, HAKI rherupakan hak kebendaan atas sesuatu
benda yang bersumber dari hasil kerja rasio, yakni berupa benda
imateriil atau benda yang tidakberwujud. Dengan kata lain, HAKI
bukanlah benda mat6riil.-HAl{ adalah hasil kegiatan berda;ia cipta
pikiran manusia yang diongkapkan ke dunia luar dalam suatu
b6ntulg baik materiil maupun imateriil. Bukan bentuk penjelmaannya
yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu
dapat berwuiud dalam bidang seni, industrf dan ilmu pengetahuan
atau paduan ketiganya.
Buku tebal ini menyuguhkan secara lengkap pemahaman mengenai
HAKI yang meliputi UHC (Undang-undang Hak Cipta) Indonesia,
Neiglrboring Riglits, Perubahan UHC, Konvensi Internasional Hak
Cipta Paten, Perlindungan Paten, Merelg Tinjauan I"JU MerekThhun
2001, Merek dalam Hukum Indonesia, Varietas Tanaman, Rahasia
Dagang Desain Industd Desain Thta Letak Sirkuit Terpadu, Franchise,
dan Perlindungan HAKI melalui jaringan internet.
Buku ini juga dilengkapi dengan lampiran dalam teks asing sehingga
Mahasiswa Fakultas Hukum, Ekonomi, Praktisi Hukum, Ilmuwan,
Pebisnis, Seniman, dan siapa saja yang bersentuhan dengan (HAKI)
dapat menambah pengetahuannya dengan membaca lampiran
konvensi berikut ini.
1. Berner Cttttz,ention
for Protcctiott of Litcrnnl nttd Artistic Work
2, Llniaersal Copy Rifht Conaention Resived _
3. Rome Convention.
4. Paris Convention.for the Protectictrt of Industrial Property
No other version available